Pengisian jabatan Jaksa Agung menjadi krusial ketika MK memangkas jejaring pengurus parpol. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.
Sementara, Ketum Forkabi Bang H. Moh. Ihsan menilai, sosok Dr. TJokorda Ngurah Agung Kusumayudha, memiliki rekam yang gemilang di bidang Hukum. Dia menilai ini merupakan momentum tepat, Kejagung RI dipimpin oleh sosok yang tegas dan merakyat.
“Saya rasa Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, bebas dari pengaruh partai politik, menjadikannya sosok yang tepat untuk menduduki kursi Jaksa Agung,” pungkas Bang Ihsan. (Joesvicar Iqbal/msb)