Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Batal Jadi Wamen, Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Batal Jadi Wamen, Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
HeadlineNews

Batal Jadi Wamen, Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Bambang
Bambang Published 22 Oct 2024, 23:03
Share
1 Min Read
Artis dan presenter, Raffi Ahmad.(Foto Instagram Raffi Ahmad)
Artis dan presenter, Raffi Ahmad.(Foto Instagram Raffi Ahmad)
SHARE

IPOL.ID-Batal menjadi wakil menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Artis dan presenter, Raffi Ahmad didapuk menjadi salah satu utusan khusus presiden.

Raffi dilantik pada Selasa (22/10/2024) menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri. Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Baca Juga

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Foto: Kemendes PDT
Mendes PDT: Kalau Desa Maju, Indonesia Pasti Maju
Sepatu Lari Robi Pencetak Medali Emas SEA Games 2025 Dibeli Raffi Ahmad Rp150 Juta, Uangnya Mengalir ke Pembangunan Masjid di Aceh
Raffi Ahmad Minta Doa untuk Nisya Ahmad yang Jalani Operasi Tumor di Kepala

Besarnya gaji seorang Menteri ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batal Jadi Wamen, Jadi Utusan Khusus Presiden, raffi ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar.(Foto dok pemprov) Sosialisasi Minim, Bawaslu Sebut Generasi Muda Tidak Kenal Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta
Next Article Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyoroti pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, Selasa (22/10/2024). Foto: Ist Optimisme Baru Perlindungan Saksi dan Korban pada Kabinet Merah Putih

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?