IPOL.ID – Sebuah narasi yang beredar di publik menyebutkan bahwa RT-PCR (reverse transcription-polymerase chain reaction), yang biasa digunakan untuk mendeteksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, hanya berfungsi untuk mengecek asidosis.
Narasi tersebut mengklaim bahwa tes PCR bukanlah metode untuk mendeteksi keberadaan virus.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril, menegaskan, narasi tersebut keliru. Untuk mendukung diagnostik penyakit seperti COVID-19, metode pemeriksaan laboratorium yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai standar emas (gold standard) adalah tes amplifikasi asam nukleat (Nucleic Acid Amplification Test/NAAT).
Tes PCR merupakan tes diagnostik yang menggunakan metode uji amplifikasi asam nukleat, yang memiliki tingkat akurasi tinggi dalam mendeteksi virus SARS-CoV-2. Uji NAAT diakui sebagai standar emas dalam pemeriksaan virus COVID-19.
Tes ini menguji keberadaan materi genetik virus (asam ribonukleat atau RNA) atau fragmennya saat virus tersebut terurai. PCR adalah tes yang andal dan akurat untuk mendeteksi infeksi aktif. Biasanya, tes PCR memerlukan waktu beberapa jam untuk mendapatkan hasil, meskipun ada juga versi yang lebih cepat.