IPOL.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin,ter dimbau untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merintangi penyidikan, salah satunya dengan menghilangkan bukti-bukti.
“KPK menghimbau kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan di dalam dugaan tindak pidana, tidak hanya di perkara yang sedang ditanyakan, tapi di seluruh perkara yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang pertama, menghilangkan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Diketahui, Sahbirin saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Meski ditetapkan tersangka, Sahbirin belum juga diperiksa dan ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Selain Sahbirin, KPK juga meminta kepada saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif.
KPK tak segan akan memproses hukum para pihak yang berani merintangi kasus ini. Proses pidana itu bukan cuma gertakan karena sudah sering dilakukan KPK.