IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja kering antarpulau seberat 110 kilogram di Pelabuhan Merak.
Kepala Badan Narkotika Nasional Banten Brigjen Rohmad Nursahid, menjelaskan awal penangkapan lantaran adanya informasi dari masyarakat, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Banten menangkap TM, SC, dan S, tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja antarpulau di Pelabuhan Merak pada Senin (21/9/2024).
Dari tangkapnnya petugas berhasil menyita ganja kering seberat 110 kilogram yang dikemas dalam bentuk kotak dililit dengan lakban coklat dan disembunyikan dalam karung menggunakan jasa pengiriman barang.
“Modus yang dilakukan untuk mengelabui petugas, tersangka mengaku membawa onderdil kendaraan bermotor untuk dikirim ke Daerah Bogor, Jawa Barat, yang dipesan oleh seseorang berinisial A,” jelas Rohmad, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Banten, Jakarta dan sekitarnya. Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk mengejar pengirim yang berasal dari Aceh.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang didatangkan langsung dari BNN Pusat.
Ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Vinolla)