Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
HeadlineNews

Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Bambang
Bambang Published 23 Oct 2024, 22:25
Share
3 Min Read
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers di depan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers di depan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024). Ketiga oknum aparat penegak hukum tersebut diduga telah menerima suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut ketiga oknum hakim yang ditangkap itu berinisial ED, HH dan M.

“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Selain ketiga oknum hakim tersebut, Qohar mengatakan pihaknya juga menangkap seorang oknum pengacara berisial LR di Jakarta. Setelah ditangkap, lanjutnya, ketiga oknum hakim beserta seorang oknum pengacara tersebut lantas diperiksa di Menara Kartika Adhyaksa pada hari ini.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten gagalkan pengiriman sebanyak 110 kilogram ganja dari Aceh. Foto: IG, @tangsel.life (tangkap layar) BNN Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja 110 Kilogram dari Aceh
Next Article Indomaret, Buka Peluang ke Final Four, LavAni, Menang Pertama Indomaret Buka Peluang ke Final Four, LavAni Menang Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?