Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
HeadlineNews

Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Bambang
Bambang Published 23 Oct 2024, 22:25
Share
3 Min Read
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers di depan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam jumpa pers di depan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan adanya permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” ujar Qohar.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tim penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk tersangka ED, HH dan M selaku penerima suap dan/atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan tersangka LR selaku pemberi suap dan/atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung,”

Untuk tersangka ED, HH dan M, Kejagung telah menerapkan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten gagalkan pengiriman sebanyak 110 kilogram ganja dari Aceh. Foto: IG, @tangsel.life (tangkap layar) BNN Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja 110 Kilogram dari Aceh
Next Article Indomaret, Buka Peluang ke Final Four, LavAni, Menang Pertama Indomaret Buka Peluang ke Final Four, LavAni Menang Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?