IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkotika di Lapas.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan karena dari hasil pengungkapan kasus masih ditemukan keterlibatan narapidana dalam peredaran narkotika.
“Pertama bahwa Lapas bukan otoritas BNN. Jadi kita harus koordinasi dengan kementerian baru kita, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terang Marthinus pada awak media, Jumat (25/10/2024).
Hasil pengungkapan BNN RI yang melibatkan narapidana, di antaranya, kasus produksi dan peredaran jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) pada September 2024 lalu.
Dari penyidikan BNN RI diketahui produksi dan peredaran narkotika yang bermarkas pada rumah mewah di Kota Serang, Banten melibatkan dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda.
Sehingga butuh kerja sama antara BNN dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kini dipimpin Menteri Agus Andrianto untuk mencegah kasus serupa.