IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkotika di Lapas.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan karena dari hasil pengungkapan kasus masih ditemukan keterlibatan narapidana dalam peredaran narkotika.
“Pertama bahwa Lapas bukan otoritas BNN. Jadi kita harus koordinasi dengan kementerian baru kita, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terang Marthinus pada awak media, Jumat (25/10/2024).
Hasil pengungkapan BNN RI yang melibatkan narapidana, di antaranya, kasus produksi dan peredaran jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) pada September 2024 lalu.
Dari penyidikan BNN RI diketahui produksi dan peredaran narkotika yang bermarkas pada rumah mewah di Kota Serang, Banten melibatkan dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda.
Sehingga butuh kerja sama antara BNN dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kini dipimpin Menteri Agus Andrianto untuk mencegah kasus serupa.
“Kebetulan memang pak menteri yang baru sudah telpon saya, dalam waktu dekat kita akan melakukan evaluasi terhadap keterlibatan sindikat-sindikat di Lapas,” ujarnya.
BNN RI belum merinci bagaimana cara mereka akan memberantas peredaran narkotika sindikat Lapas yang dikendalikan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari balik sel.
Namun, Marthinus menambahkan, jajaran BNN akan bekerjasama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mendatangi Lapas tempat para bandar narkoba ditahan.
“Kita akan berkunjung ke Lapas-lapas yang konsentrasi para bandar atau pengendali di Lapas berada. Kita lakukan tindakan-tindakan mencegah dan memberhentikan tindakan mereka lakukan,” tutup Marthinus.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap kasus narkotika dua jaringan internasional yaitu Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10/2024) di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta.
Dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut, BNN RI berkolaborasi bersama Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Dalam pengungkapan dua kasus ini tak luput dari kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan 2 kasus ini merupakan jaringan internasional. Pada kasus pertama, penyelundupan 2.366 gram kokain dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), mulai dari Sao Paulo, Brazil, Timur Tengah-Jakarta dan negara lainnya.
“Seorang tersangka perempuan berinisial BR, 60, ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024,” kata Marthinus dalam gelaran kasus narkotika jaringan internasional di Markas BNN RI, Kamis (24/10/2024).
Kepala BNN RI menjelaskan, kerja sama BNN RI, bersama Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10/2024).
Dalam kesempatan sama, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, pada kasus kedua, sekelompok penyelundup narkotika golongan I asal Aceh-Medan, Sumatera Utara, menuju Bogor, Jawa Barat, dilakukan penyergapan. (Joesvicar Iqbal)