IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory yang memproduksi narkotika di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten. Dalam operasi ini, BNN mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Clandestine laboratory adalah sebutan untuk “laboratorium gelap narkoba” atau “pabrik narkoba rumahan”.
Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom, dalam keterangannya kemarin menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam proses produksi dan distribusi narkotika tersebut. Tersangka AD bertindak sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, BY sebagai pengendali serta FS sebagai pembeli.
Selain itu, terdapat AC yang berperan sebagai pengemas hasil produksi, JF sebagai koki atau pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF yang juga terlibat sebagai pemasok bahan sekaligus pengemas hasil jadi. Menurut BNN, para tersangka ini dikendalikan oleh narapidana berinisial BY, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara sejak 2023.