”Dengan biaya iuran yang sangat murah tadi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pemulihan dan pemenuhan seluruh kebutuhan medis sampai peserta sembuh dengan biaya tidak terbatas dari JKK,” ungkap Ivan.
Ivan menegaskan, sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pihaknya memberikan perlindungan kepada para atlet. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mengamanahkan setiap pelaku maupun atlet berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
”Sehingga kami wajib hadir untuk memberi perlindungan kepada para atlet atau peserta minat bakat,” kata Ivan. Apabila terjadi insiden akibat aktivitas atlet dan peserta minat bakat, maka peserta mendapat manfaat layanan pengobatan di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan untuk pengobatan akibat dari insiden itu.
“Komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini adalah wujud nyata dari komitmen kami yaitu mendukung para atlet peserta minat bakat di Indonesia untuk berprestasi dengan memberikan rasa aman, nyaman serta ketenangan pikiran selama berkompetisi,” ungkap Ivan.
