IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek bersinergi dengan IWAPI menyosialisasikan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada kelompok pelaku usaha dan UMKM di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 11/10/2024.
”Kami menyosialisasikan serta mengakuisisi kepesertaan dari para pelaku UMKM binaan IWAPI. Para pelaku usaha UMKM yang rata-rata adalah kaum perempuan setelah memahami manfaatnya sebagian besar langsung mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, di Jakarta.
IWAPI adalah organisasi yang didirikan pada 1975 oleh Prof Dr Hj Kemala Motik Abdul Gafur, S.E, M.M. dan Dr. Hj. Dewi Motik, M.Si. IWAPI berfungsi sebagai wadah bagi wanita pengusaha di Indonesia untuk meningkatkan kualitas usaha dan kompetensi sumber daya manusia.
Menurut Irfan, kampanye KKBC menyasar kelompok pekerja informal salah satunya adalah UMKM. Dalam KKBC pihaknya menawarkan dua program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program itu sangat murah yaitu setiap orang hanya Rp16.800 per bulan.
Menurut Irfan kedua program tersebut sangat dibutuhkan oleh pekerja karena besarnya manfaat di dalamnya. ”Seperti kita tahu program JKK itu memberikan manfaat yang unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja. Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Irfan.
Selama pemulihan, JKK juga memberikan ganti upah peserta dengan besaran sesuai yang terdaftar. Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp48 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Dari iuran hanya Rp16.800 itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya. Namun menurut Irfan sebaiknya peserta sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran untuk ketiga program tersebut setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan
”Kami tidak pernah lelah bersosialisasi dan bekerja sama dengan pihak mana saja agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pekerja dengan segera menjadi peserta,” cetus Irfan.
Menurut Irfan, untuk pelaku usaha formal dengan skala menengah atas dapat mengikuti kepesertaan Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan. Sebab kepesertaan PU memiliki program Jamsostek paling lengkap, yaitu mulai JKK, JKM, JHT, JP (Jaminan Pensiun).
Tidak hanya itu peserta PU dapat bonus dari pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa tambahan iuran. ”Di dalam kepesertaan PU ini juga banyak manfaat layanan tambahan (MLT) seperti contohnya adalah fasilitas kepemilikan rumah dengan harga terjangkau untuk peserta,” sebut Irfan.
Di lain sisi, Irfan juga mengimbau para pengusaha, instansi maupun individu dari pekerja formal agar dapat berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah upaya menjadi donatur untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Selain itu, program Sertakan juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Irfan mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program Sertakan lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri. ”Itu karena peserta yang mulai sadar pentingnya memiliki proteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat sedangkan iurannya sangat terjangkau,” cetus Irfan. (msb/dani)