IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Pusat Kecelakaan Kerja (PLKK). Dalam kegiatan tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh layanan yang berlangsung di PLKK sesuai dengan prosedur yang belaku.
”Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan termasuk layanan di PLKK. Sehingga seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapat layanan terbaik oleh mitra PLKK,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie,.
Acara tersebut diikuti oleh perwakilan enam rumah sakit dan dua puskesmas mitra PLKK Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. Dalam evaluasi tersebut juga dibahas bersama upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Salah satunya yaitu pengoperasian yang tepat alur pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui aplikasi e-PLKK.
Aplikasi ini merupakan sistem yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data kepesertaan, dan juga berfungsi untuk melaporkan kasus kecelakaan kerja bagi peserta.
Melalui aplikasi tersebut, peserta mendapat pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan serta pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
”Aplikasi e-PLKK juga disediakan untuk memudahkan dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan, yaitu transaksi antara PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan ke peserta,” cetus Tetty.
Tetty berharap dengan adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat. ”Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Tetty.
Selain itu pihaknya juga memonitor sejauh mana kualitas layanan yang diberikan oleh PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Tetty bersyukur sejumlah mitra PLKK menambah kelengkapan fasilitas medis untuk peningkatan tindakan terhadap pasien trauma. Dengan begitu pasien dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan semakin tertangani dengan baik.
”Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta,” ucap Tetty.
Ditegaskan, pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani oleh PLKK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kartu tersebut tidak harus berwujud fisik, tapi bisa juga kartu digital yang dapat diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Selain itu peserta dapat juga menunjukkan nomor NIK KTP yang valid.
Mitra PLKK akan koordinasi dengan pihak HRD atau personalia perusahaan terkait untuk konfirmasi kejadian dan kelengkapan berkas yang diperlukan. Setelah dipastikan seluruh persyaratan terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung sepenuhnya seluruh kebutuhan medis peserta hingga sembuh dan sampai kembali bekerja.
”Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau juga penanganan penyakit akibat kerja yang disebabkan dari lingkungan kerja,” sebut Tetty. (msb/dani)