Terkait polemik yang dialami PWI Pusat saat ini, Hendry mengatakan sebetulnya tidak ada masalah tapi ada orang-orang yang menginginkan ini jadi masalah.
“Kita ini yang sah. Kita ini yang memiliki SK Kemenhumkam, ada AHU-nya yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2024. Itu sah dari negara. Yg lain itu ngk punya,” tegas Hendry.
Ditambahkan Hendry, kalau dalam organisasi hanya ada satu SK Kemenhumkan. Kalau ada yang mengaku-ngaku PWI, dasarnya apa?
“Bikin KLB apa, yang ikut hanya segelintir orang. Dalam organisasi itu kalau buat KLB harus ada dua pertiga yang hadir mengusulkan. Di Indonesia harus ada 26 provinsi. Kalau hanya 25 tetap tidak sah, apalagi ini hanya segelintir orang ya, tidak sah,” imbuhnya.
Menurut Hendry, jika ada yang mengaku-ngaku PWI atau Ketum PWI, kita biarkan saja.
“Kita yakin karena kita yg benar dan sah menurut UU, kita yang akan menjadi pihak yang benar,” ujarnya.