IPOL.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang tersangka baru kasus sita eksekusi uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Tersangka baru dimaksud berinisial RP selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tahun 2020-2022.
Kasipenkum Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Syahron Hasibuan menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKJ langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati DKJ dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan,” ucap Syahron
Tersangka RP diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.