IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Khuslaini, terpidana kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi Pondok Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok TA 2013. Setelah delapan tahun buron, Khuslaini akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Direktur CV Arashindo itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Nuri 1 Cluster Muri Kepodang, Kota Batam, Selasa (1/10/2024) pukul 15.15 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
“Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok,” ujar Harli.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, Khuslaini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana pidana penjara selama empatbtahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, MA juga membebankan uang pengganti kepada Khuslaini sebesar Rp101.544.000.
“Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan MA tersebut. (Yudha Krastawan)
Buron 8 Tahun, Koruptor Rehabilitasi Pondok Pemuda Disorda Solok Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
