IPOL.ID – Polrestabes Bandung mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung pada hari ini, Sabtu (26/10/2024). Layanan Pendaftaran SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, layanan SIM Keliling di Kota Bandung tersedia di dua lokasi.
Mobil pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Sementara mobil kedua berlokasi di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 61.
Tak hanya melalui SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur No 34 dan gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No 590.
Kedua tempat pelayanan SIM khusus SIM A dan SIM C itu buka setiap Senin hingga Sabtu. Sementara pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590.
Kedua tempat pelayanan SIM khusus SIM A dan SIM C itu buka setiap Senin hingga Sabtu. Sementara pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Berikut rincian lengkapnya:
1. SIM asli yang masih berlaku, dan tidak melebihi masa berlaku
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP
3. Jika SIM telah melebih masa berlakunya, maka harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penadaan SIM
Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan Kesehatan dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C. (Yudha Krastawan)