“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci Y, empat buah anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok,” jelas Kompol Adhi.
Sementara dalam kasus curanmor kedua, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IS alias Anto (28). Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/10).
Lebih lanjut Adhi mengungkapkan, pelaku IS ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di rumah pamannya di Jalan Tangki Lio, Tamansari, beberapa hari yang lalu.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (tim)