IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Keempat saksi yang diperiksa yakni KAB, JEP, ESDR, dan AS.
“Semua saksi hadir dan didalami terkait peran dan pengetahuannya tentang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Adapun pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat saksi yang diperiksa itu adalah Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Situbondo Khatib Al Barrozi (KAB) dan mantan Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPP Jijib Eko Purnomo (JEP).
Kemudian, mantan Ketua Tim Teknis PPK Dinas PUPP Erry Sandhi Dwi Rahdian (ESDR) dan PNS Dinas PUPP Andri Setiawan (AS).
Sebelumnya pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.