IPOL.ID-atusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).
Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh tersebut. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen.
Kedua, buruh menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Korlap aksi di atas mobil komando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Dalam pertemuan itu, dia meminta pada Pj Teguh untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menaikan UMP Jakarta 2025.
“Berencana ketemu Pj Gubernur berbicara terkait kenaikan upah, tentang bagaimana UMP tidak mengunakan PP 51. Kalau pakai PP 51 kenaikan hanya Rp 116.000,” ujar korlap aksi tersebut.
Lebih lanjut, buruh menginginkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 naik menjadi Rp 5.400.000 dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381