Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
HeadlineJabodetabek

Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 14:58
Share
2 Min Read
Aksi demo buruh di depan gedung Balaikota, Jakarta Pusat.(foto sofian/ipol.id).
Aksi demo buruh di depan gedung Balaikota, Jakarta Pusat.(foto sofian/ipol.id).
SHARE

“Rata hidup layak di angka 5 juta 400 ribu kenaikan upah kita kalau pakai PP 51 naik 5 juta 200,” terangnya.

Ketua Perda KSPI OKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.

Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Selanjutnya, bila tuntutan tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi,” tambah Winarso.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buruh Minta Kenaikan UMP 2025, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo di Kantor Gubernur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Taufik Hiidayat Terkait Penyelesaian Dualisme Organisasi Olahraga, Taufik Hidayat: Masih Digodok
Next Article PBVSI Putra TNI AU Electric dan DPUPR Petik Kemenangan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi gerhana matahari total Istcok
Tekno/Science

Gerhana Matahari Total 2027 Bakal Gelapkan Langit Makkah Selama Lima Menit

HeadlineJakarta Raya
Truk Angkut Crane Tabrak JPO di Jalan Kapten Tendean Bikin Rasuna Said dan Gatot Subroto Macet Parah
14 Jul 2026, 13:06
Headline
Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket DPRD
14 Jul 2026, 15:15
Politik
Jelang 5 Abad Jakarta, Kepulauan Seribu Diharapkan Jadi Ikon Ibu Kota
14 Jul 2026, 17:05
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?