Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
HeadlineJabodetabek

Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 14:58
Share
2 Min Read
Aksi demo buruh di depan gedung Balaikota, Jakarta Pusat.(foto sofian/ipol.id).
Aksi demo buruh di depan gedung Balaikota, Jakarta Pusat.(foto sofian/ipol.id).
SHARE

“Rata hidup layak di angka 5 juta 400 ribu kenaikan upah kita kalau pakai PP 51 naik 5 juta 200,” terangnya.

Ketua Perda KSPI OKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.

Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Selanjutnya, bila tuntutan tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi,” tambah Winarso.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buruh Minta Kenaikan UMP 2025, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo di Kantor Gubernur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Taufik Hiidayat Terkait Penyelesaian Dualisme Organisasi Olahraga, Taufik Hidayat: Masih Digodok
Next Article PBVSI Putra TNI AU Electric dan DPUPR Petik Kemenangan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?