Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
HeadlineJabodetabek

Demo di Kantor Gubernur, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2024, 14:58
Share
2 Min Read
Aksi demo buruh di depan gedung Balaikota, Jakarta Pusat.(foto sofian/ipol.id).
Aksi demo buruh di depan gedung Balaikota, Jakarta Pusat.(foto sofian/ipol.id).
SHARE

IPOL.ID-atusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh tersebut. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen.

Kedua, buruh menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Korlap aksi di atas mobil komando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Dalam pertemuan itu, dia meminta pada Pj Teguh untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menaikan UMP Jakarta 2025.

“Berencana ketemu Pj Gubernur berbicara terkait kenaikan upah, tentang bagaimana UMP tidak mengunakan PP 51. Kalau pakai PP 51 kenaikan hanya Rp 116.000,” ujar korlap aksi tersebut.

Lebih lanjut, buruh menginginkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 naik menjadi Rp 5.400.000 dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buruh Minta Kenaikan UMP 2025, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo di Kantor Gubernur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Taufik Hiidayat Terkait Penyelesaian Dualisme Organisasi Olahraga, Taufik Hidayat: Masih Digodok
Next Article PBVSI Putra TNI AU Electric dan DPUPR Petik Kemenangan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?