IPOL.ID-DPW PAN DKI Jakarta didesak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Zita Anzani. Desakan itu muncul pasca putri Zulkifli Hasan itu ditunjuk menjadi utusan khusus presiden bidang pariwisata di pemerintahan Prabowo.
“Apalagi, dalam aturan yang tercantum dalam UU MD3 dan peraturan pemerintahan daerah, anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan,” ujar pengamat perkotaan Amir Hamzah, Selasa (22/10/2024).
Menurut Amir, keputusan presiden dalam pengangkatan utusan khusus presiden ada pada No.139 tahun 2024.
Masih dalam keputusan presiden No.139 tahun 2024. Amir mengungkapkan jika dalam hal hak keuangan utusan khusus presiden memiliki fasilitas keuangan yang didapatkan setingkat menteri.
“Jadi sudah sangat jelas, utusan presiden itu eksekutif. Dalam aturan tidak boleh rangkap jabatan. Apalagi menerima gaji double sebagai anggota DPRD dan utusan presiden,” ketusnya.
Terkait jika nantinya yang bersangkutan tidak di PAW, Amir mengatakan sanksi pidana menunggu terhadap Zita Anzani. “Sekwan tidak boleh lagi memberikan gaji pada Zita jika tidak ingin mendapatkan masalah,” tandasnya.(sofian)