IPOL.ID – Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur menyampaikan, tak ada paksaan pada pihak sekolah untuk menyukseskan penggalangan bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2024. Dana dihimpun merupakan bentuk donasi sukarela tanpa paksaan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur, M Fahmi mengatakan, proses penggalangan bulan dana PMI Tahun 2024 di lingkungan sekolah di wilayah 1 Jakarta Timur sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024.
Lalu Surat Edaran dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur dan Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3TTM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan /atau Barang untuk Kepentingan Sosial kepada PMI DKI Jakarta.