Meskipun begitu, Kemenkes telah menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan kepada remaja yang sudah menikah, guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.
“Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan,” kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti.
Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan. (*)