Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Desak Menkes Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > DPR Desak Menkes Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
NewsPolitik

DPR Desak Menkes Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 31 Oct 2024, 14:42
Share
2 Min Read
Felly Estelita Runtuwene Komisi IX DPR
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. (dok. humas DPR RI)
SHARE

IPOL.ID – DPR RI mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera menuntaskan masalah-masalah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“Kami sekali lagi mengingatkan Pak Menkes dan jajaran untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kami masih lihat masih banyak yang melenceng-melenceng tidak sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang sudah kita sepakati,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/24).

Komisi IX DPR, kata Felly, menilai bahwa peraturan-peraturan pelaksana itu bernilai penting sebagai landasan regulasi transformasi kesehatan di Tanah Air. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan salah satu masalah yang muncul dalam Peraturan Pelaksana UU Kesehatan itu adalah terkait dengan alat kontrasepsi.

Baca Juga

Ilustrasi Virus Ebola. Foto: Dok Kemenkes
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Merasa Dizalimi, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Adu ke Jaksa Agung hingga DPR RI

Dia menjelaskan Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Menurut Kurniasih, pasal tersebut dapat menimbulkan kesalahan penafsiran, seperti memperbolehkan pemakaian alat kontrasepsi bagi anak.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, kementerian kesehatan, Komisi IX DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manajemen PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk seusai mengumumkan kinerja keuangan positif di kuartal-III tahun 2024 melalui Paparan Publik (Public Expose) Tahunan hari ini. Foto: Ist Mantab! WOM Finance Cetak Laba Bersih Rp151 Miliar hingga Kuartal III 2024, Tumbuh 7%
Next Article Foto: dok humas Horee, Paramadina Berikan Ratusan Beasiswa untuk Program Sarjana Buat Influencer hingga Pengurus Organisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?