Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Desak Menkes Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > DPR Desak Menkes Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
NewsPolitik

DPR Desak Menkes Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 31 Oct 2024, 14:42
Share
2 Min Read
Felly Estelita Runtuwene Komisi IX DPR
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. (dok. humas DPR RI)
SHARE

Meskipun begitu, Kemenkes telah menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan kepada remaja yang sudah menikah, guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.

“Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan,” kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti.

Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan. (*)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, kementerian kesehatan, Komisi IX DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Manajemen PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk seusai mengumumkan kinerja keuangan positif di kuartal-III tahun 2024 melalui Paparan Publik (Public Expose) Tahunan hari ini. Foto: Ist Mantab! WOM Finance Cetak Laba Bersih Rp151 Miliar hingga Kuartal III 2024, Tumbuh 7%
Next Article Foto: dok humas Horee, Paramadina Berikan Ratusan Beasiswa untuk Program Sarjana Buat Influencer hingga Pengurus Organisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?