Politisi PKS itu menilai, pemanfaatan ruang bawah tanah masih kurang optimal. Sebab, kata dia hanya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah atau turunan dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dia juga meminta Pemprov DKI agar memberikan kesempatan kepada MRT Jakarta untuk mengkaji lebih rinci pemanfaatan ruang bawah tanah.
“Kami ingin memberikan masukan dan arahan kepada MRT untuk melakukan dan menyempurnakan kajian ulang terhadap pengerjaan proyek ini agar bisa menindaklanjuti pasal tentang pemanfaatan ruang bawah tanah ini diperluas,” tandasnya.(Sofian)