Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.
“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri”.
“Demi kepentingan Mahkamah Agung, Sunarto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri. Sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan kita bersih. Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024)
Sebagaimana yang telah diwartakan, bersama Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kawan-kawan, Sunarto bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp 97 miliar.