Para hakim agung yang memiliki hak pilih, agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.
“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban social distrust khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri. Demi kepentingan masa depan Mahkamah Agung, Sunarto dan Suharto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri. Tidak usah berstrategi untuk melindungi diri,” jelasnya.
“Sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah jelas sikapnya. Ingin pengadilan kita bersih. Tidak boleh ada lagi hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto dan Suharto,” tandasnya.
Terkonfirmasi Dugaan Korupsi
Menurut Petrus Selestinus, Mahkamah Agung RI kini tengah dalam sorotan. Oknum pimpinan MA bersama-sama kesekretariatan panitera ditengarai menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp 138 miliar, sementara pada sisi lain, 7.742 hakim diseluruh Indonesia hidupnya menderita. Diwarnai aksi mogok massal hakim diseluruh Indonesia, oknum pimpinan MA dan kepaniteraan kini tengah terlilit perkara korupsi.