“Dengan demikian pemerintah Filipina melakukan downgrade visa. Namun bukan kepada seluruh warga Indonesia saja, tetapi kepada seluruh warga negara asing yang bekerja di sektor judi online,” katanya.
Retno mengungkapkan, atas adanya hal tersebut Divhubinter Polri berperan aktif dengan melakukan koordinasi dengan PNP (Philippines National Police), NBI (National Bureau of Investigation), dan PAOCC untuk mengidentifikasi para WN Indonesia yang terlibat atau menjadi operator kasus judi online tersebut. “Memang dari warga kita secara sadar bekerja menjadi operator judi online di Filipina,” sebutnya.
Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan proses penjemputan dan pemulangan kepada 69 orang warga Indonesia yang sudah terindikasi sebagai pekerja operator judi online.
Proses pemulangan atau deportasi ini dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama kepada 35 WNI, dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Adapun penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.