Lanjut Widi mengatakan, unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JU langsung diringkus di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin (21/10/2024) lalu.
Saat diinterogasi, JU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NA sebanyak tiga kali untuk memuaskan keganasan nafsu birahinya.
“Sebagai barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai bukti yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ucap Widi.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JU dikenakan ancaman hukuman yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Vinolla)