IPOL.ID – Geger di media sosial belasan makam ditempeli oleh stiker segel kejadian berada di tempat pemakaman umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, hingga kini belum diketahui pelakunya.
Nampak dalam video yang beredar di media sosial salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ulujamiTV, pada Selasa (15/10/2024), terlihat puluhan makan terlihat ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’ dan nampak logo Pengadilan Negri Indramayu.
Video tersebut menjadi viral di media sosial, menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini terjadi di komplek pemakaman tersebut.
Bahkan Adrian mengaku mengetahui adanya penyegelan itu dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya.
“Pengadilan negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” jelas Adrian, dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Dalam hal ini, pihak PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan, setelah melakukan kordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini, maka PN Indramayu melaporkannya ke polisi untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Perhari ini tadi pagi pada pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat laporan polisi terkait hal tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi,” ucapnya.
Adrian menambahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, yang dinilainya dapat merugikan lembaga yudikatif.
“Secara otomatis merugikan lembaga yudikatif, maka dari itu kami mengambil sikap untuk membuat laporan polisi agar kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tegasnya.(Vinolla)