IPOL.ID – Geger di media sosial belasan makam ditempeli oleh stiker segel kejadian berada di tempat pemakaman umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, hingga kini belum diketahui pelakunya.
Nampak dalam video yang beredar di media sosial salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ulujamiTV, pada Selasa (15/10/2024), terlihat puluhan makan terlihat ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’ dan nampak logo Pengadilan Negri Indramayu.
Video tersebut menjadi viral di media sosial, menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini terjadi di komplek pemakaman tersebut.
Bahkan Adrian mengaku mengetahui adanya penyegelan itu dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya.
“Pengadilan negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” jelas Adrian, dikutip pada Selasa (15/10/2024).