Dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang di antaranya terindentifikasi sebagai pihak penerima suap. Mereka di antaranya Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan dan Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
Lalu, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Sedangkan dua tersangka lainnya teridentifikasi sebagai pihak pemberi. Keduanya yakni Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Namun dari ketujuh tersangka itu, Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Malahan, Sahbirin telah mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. (Yudha Krastawan)