Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gubernur Kalsel Belum Dipanggil Lagi, KPK Berdalih Masih Diproses Penyidik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gubernur Kalsel Belum Dipanggil Lagi, KPK Berdalih Masih Diproses Penyidik
Hukum

Gubernur Kalsel Belum Dipanggil Lagi, KPK Berdalih Masih Diproses Penyidik

Iqbal
Iqbal Published 16 Oct 2024, 16:05
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di Gedung Merah Putih di Kuningan, Jaksel. Foto: Facebook @estiutami
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di Gedung Merah Putih di Kuningan, Jaksel. Foto: Facebook @estiutami
SHARE

Dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang di antaranya terindentifikasi sebagai pihak penerima suap. Mereka di antaranya Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan dan Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

Lalu, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Sedangkan dua tersangka lainnya teridentifikasi sebagai pihak pemberi. Keduanya yakni Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Namun dari ketujuh tersangka itu, Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Malahan, Sahbirin telah mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Kalsel, kpk, KPK Panggil, Paman Birin, Sahbirin Noor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi ruang bawah tanah MRT yang berada di Jakarta.(Foto dok setwan) DPRD Dukung Langkah Pemprov Manfaatkan Ruang Bawah Tanah Dongkrak PAD di Jakarta
Next Article Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa.(Foto dok setwan) Pembagian Bantuan Sosial di Jakarta Masih Belum Tepat Sasaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?