IPOL.ID- Gugatan yang diajukan PDIP terhadap hasil pilpres 2024 tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun memilih untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu terkait dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Meski menerima putusan itu, Gayus masih mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.
Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.
“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus.