Selain itu, dia juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit. Seharusnya, jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Namun demikian, sidang agenda pembacaan putusan baru bisa digelar pada Kamis (24/10).
“Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini,” kata Gayus.
Namun demikian, Gayus menambahkan PDI Perjuangan belum menentukan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.(Sofian)