Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru di Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka, Diduga Setelah Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Guru di Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka, Diduga Setelah Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi
HeadlineNews

Guru di Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka, Diduga Setelah Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi

Bambang
Bambang Published 25 Oct 2024, 21:39
Share
2 Min Read
Geger guru agama berinisail A menjadi tersangka setelah diduga memukul muridnya menggunakan sapu lidi, di SDN 1 Towea di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: IG, @jakarta.keras (tangkap layar).
Geger guru agama berinisail A menjadi tersangka setelah diduga memukul muridnya menggunakan sapu lidi, di SDN 1 Towea di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: IG, @jakarta.keras (tangkap layar).
SHARE

Siswa tersebut kemudian melaporkan tindakan A pada orang tuanya, yang ditindaklanjuti dengan melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea. Saat ini, kata Ahmad, A sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.

“A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk di mediasi,” tuturnya.

Menurutnya, upaya mediasi dengan keluarga korban sudah beberapa kali dilakukan, namun keluarga korban masih menolak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (ketiga dari kanan). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Kejagung Tangkap Mantan Pejabat Mahkamah Agung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Next Article Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Nasional
Bangun Kemitraan yang Lebih Berkeadilan bagi Petani dan Perhutani
29 Jul 2026, 08:17
Olahraga
7 Negara Bersaing di Caffino Srikandi Merdeka Cup: Ajang Atlet Sepak Bola Putri U-16 Indonesia Berjuang di Kancah Internasional
29 Jul 2026, 16:28
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Olahraga
Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Kami Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Majukan Ekosistem Sepak Bola
29 Jul 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?