IPOL.ID – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Meski dinyatakan bersalah, Gazalba lolos dari hukuman pembayaran uang pengganti, sebagaimana yang pernah dibacakan dalam tuntutan jaksa.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pihaknya akan menentukan sikap. Hanya saja, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.
“Karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap dan setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Perlu diketahui, salinan lengkap penting untuk menentukan sikap atas vonis yang sudah diketuk oleh hakim. Jaksa nantinya membeberkan hasil persidangan kepada pimpinan KPK.
“Akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Hakim Agung Gazalba Saleh selama 10 tahun penjara. Gazalba dinyatakan terbukti menerima gratifkasi dan melakukan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Meski divonis bersalah, Gazalba Saleh lolos dari hukuman pembayaran uang pengganti. “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua penuntut umum,” sambung Fahzal. (Yudha Krastawan)