Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos Membayar Uang Pengganti, KPK Segera Tentukan Sikap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos Membayar Uang Pengganti, KPK Segera Tentukan Sikap
Hukum

Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos Membayar Uang Pengganti, KPK Segera Tentukan Sikap

Farih
Farih Published 15 Oct 2024, 22:14
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPak. Foto: Dok Humas KPK
Gedung Merah Putih KPak. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Meski dinyatakan bersalah, Gazalba lolos dari hukuman pembayaran uang pengganti, sebagaimana yang pernah dibacakan dalam tuntutan jaksa.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pihaknya akan menentukan sikap. Hanya saja, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

“Karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap dan setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Perlu diketahui, salinan lengkap penting untuk menentukan sikap atas vonis yang sudah diketuk oleh hakim. Jaksa nantinya membeberkan hasil persidangan kepada pimpinan KPK.

“Akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Hakim Agung Gazalba Saleh selama 10 tahun penjara. Gazalba dinyatakan terbukti menerima gratifkasi dan melakukan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Meski divonis bersalah, Gazalba Saleh lolos dari hukuman pembayaran uang pengganti. “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua penuntut umum,” sambung Fahzal. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gazalba saleh, Hakim Agung, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Legislator Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta, Gias Kumari Putra (baju biru) saat meninjau lokasi kebakaran.(Foto dok Fraksi Nasdem DPRD DKI) Jadi Langganan Kebakaran, DPRD Minta Pemprov Perkuat Mitigasi dan Titik Apar di Tambora
Next Article Sejumlah petugas Unit Lantas jajaran Korlantas Polri saat melakukan razia terhadap pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Foto: Dok/ipol.id Operasi Zebra Oktober 2024, Penegakan Hukum Pilihan Terakhir

TERPOPULER

TERPOPULER
OLIS
Headline

Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko

Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
23 Jul 2026, 11:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?