IPOL.ID – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) di Johar Baru, Jakarta Pusat meninggal dunia karena dianiaya oleh tetangga S (54), Minggu (20/10).
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengatakan penganiayaan itu dipicu kebiasaan korban membuang sampah di selokan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Saat itu, lanjut Saiful, S dalam perjalanan pulang setelah berjualan kopi keliling dan melihat korban sedang membuang sampah. S kemudian menegur korban untuk tak membuang sampah di lokasi itu.
Polisi saat ini telah menahan pelaku. Atas perbuatannya, lanjut Saiful, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka kita kenai Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tukasnya.
Kapolsek Johar Baru menambahkan, keduanya berkelahi akibat teguran membuang sampah. “Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Saiful.