IPOL.ID – Selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok ditangkap polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka buntut dari dirinya menghina Yesus dengan menyuruhnya untuk memotong rambut karena seperti perempuan.
Ratu Entok ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, Ratu Thalisa ditahan setelah dijemput paksa.
“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, penahanan dilakukan mulai malam ini,” jelas Hadi Wahyudi, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, Ratu Entok membuat unggahan tersebut sebagai respons terhadap komentar warganet yang memintanya memotong rambut karena dianggap menyerupai laki-laki.
“Yang bersangkutan membalas komentar di akun media sosialnya dengan mengunggah video yang menunjukkan foto yang bersangkutan,” ucap Hadi.
Polisi terus memeriksa Ratu Thalisa untuk proses lebih lanjut. Rencananya, dia akan ditempatkan di sel tahanan perempuan karena berstatus sebagai perempuan. Polisi meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ini kepada Polda Sumut dan tidak terpancing atau terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
“Polisi telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Kami berharap masyarakat mempercayakan proses ini kepada Polda Sumut, dan jangan mudah terprovokasi,” kata Hadi.
Sebelumnya, Ratu Thalisa mengunggah video yang diduga menistakan agama di akun TikTok-nya. Dalam video tersebut, ia mengomentari foto Yesus dan meminta agar rambutnya dipotong agar tidak menyerupai perempuan.
Akibat viral video itu telah dihapus dan digantikan dengan video klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Ratu Thalisa menyatakan video yang beredar telah diedit dan tidak utuh. Dia juga mengancam akan melaporkan pihak yang mengedit video tersebut ke polisi.
“Saya akan gugat balik orang yang mengedit video saya,” tegasnya.(Vinolla)