“Melihat postingan tersebut, kemudian anak korban (Wahyu) menghubungi saudara Alpandi untuk memastikan motor milik korban tersebut dan bertemu tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko yang mengaku mendapatkan motor tersebut dengan tukar tambah dengan orang lain,” ungkap Harli.
Fahrid pun akhirnya ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Namun kasus tersebut telah mendapatkan perhatian setelah tahap dua atau dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa, dalam hal ini ke Kejari Konawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir dan Kasi Pidum Tubagus Ankie yang mengetahui kasus posisi tersebut kemudian menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Fahrid mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.
“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)