Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan 2 Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan 2 Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
Hukum

Kejagung Hentikan 2 Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 20 Aug 2024, 23:53
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui dua perkara tindak pidana narkotika untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kedua perkara tersebut atas nama tersangka Ahmad Romadhlon dari Kejaksaan Negeri Brebes dan Florencia Irena Hermawan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan RJ kedua tersangka diberikan dengan sejumlah alasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika dan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Harli di Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Baca Juga

Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Laptop Rp9,9 T
Kejagung Koordinasi Aparat Keamanan Tangkap Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Perkuat Alat Bukti Korupsi di Pertamina, Kejagung Cecar 10 Orang Saksi

Selain itu, Harli menambabkan, tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Kemudian, tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Hal itu didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, jampidum, Kapuspenkum Harli Siregar, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri Brebes, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Perkara Tindak Pidana Narkotika, Restorative Justice (RJ).
Yudha 20 Aug 2024, 23:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Laki-laki dan perempuan dewasa penting mengetahui masalah kesehatan seksual dan reproduksi. Foto: Halodoc Simak Yuk, Pentingnya Ketahui dan Cek Kesehatan Seksual dan Reproduksi
Next Article Ketua DPP PDIP, Ericko Sotarduga. (Foto dok ipol.id) Jika PDIP Bisa Usung Cagub, Parpol Keluar KIM plus Bakal Tampung

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

HeadlineInternasional
Penuh Luka dan Berdarah-darah, Pria Inggris Ini Jadi Satu-satunya Penumpang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
13 Jun 2025, 08:20
Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Wajb Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
13 Jun 2025, 10:00
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?