Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan 2 Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan 2 Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
Hukum

Kejagung Hentikan 2 Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 20 Aug 2024, 23:53
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah Harli.

Atas disetujuinya permohonan RJ tersebut, maka para tersangka akan menempuh penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui jalur rehabilitasi.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

 

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, jampidum, Kapuspenkum Harli Siregar, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri Brebes, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Perkara Tindak Pidana Narkotika, Restorative Justice (RJ).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Laki-laki dan perempuan dewasa penting mengetahui masalah kesehatan seksual dan reproduksi. Foto: Halodoc Simak Yuk, Pentingnya Ketahui dan Cek Kesehatan Seksual dan Reproduksi
Next Article Ketua DPP PDIP, Ericko Sotarduga. (Foto dok ipol.id) Jika PDIP Bisa Usung Cagub, Parpol Keluar KIM plus Bakal Tampung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?