Saidunyi mengungkapkan,berdasarkan fakta di lapangan, sebenarnya baik masyarakat lokal maupun masyarakat adat tidak mau menyerahkan tanah mereka. Namun, katanya, kebanyakan dari mereka tidak memiliki pilihan lain karena kerap mendapatkan intimidasi..
Ia berharap, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintahan baru yang akan datang.
“Terutama berikan mereka perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat melalui regulasi yang ada, kemudian pastikan juga pemberdayaan masyarakat adat, pemenuhan hak yang selama ini mereka miliki, jangan ada satupun yang dirampas secara paksa, diambil alih, karena tanah IKN bukan tanah kosong. Itu ada pemiliknya, tentu masyarakat adat juga berhak atas apa yang dilakukan pemerintah, tidak boleh ada semacam intimidasi, berikan pilihan terbaik bagi masyarakat adat. Agar tidak ada tekanan dan intimidasi,” tegasnya.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw melalui pesan singkat kepada VOA mengklaim bahwa proses pembebasan lahan di IKN berjalan dengan baik. Meski begitu, ia tidak menjabarkannya secara detail dan mempersilahkan VOA untuk menanyakan lebih lanjut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).