IPOL.ID-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu unit rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan oleh pengadilan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.
Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.
Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur, lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.