“Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up. Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi,” beber Noverizky.
Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai diajukan ditolak mayoritas kreditur.
“Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit,” ungkap dia.
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan disampaikan pada sidang PKPU.
“Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal/msb)