Sepengetahuannya kasus peluru nyasar di permukiman warga Jalan Kampung Baru yang menimpa dirinya ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah lima kali terjadi kasus serupa.
“Saya sudah korban kelima (peluru nyasar). Saya maunya enggak ada korban lagi, cukup saya yang terakhir. Maunya ya biar kasus terungkap, warga di sini juga jadinya tenang, aman,” katanya.
Yetty menegaskan bahwa saat melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, dia sudah dimintai keterangan dan divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Laporan Yetty teregister nomor LP/B/311/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTATIMUR/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan atau 352 KUHP.
“Waktu hari kejadian, setelah pulang dari RSUD Ciracas memang banyak polisi lagi olah TKP (tempat kejadian perkara). Mudah-mudahan kasusnya cepat terungkap,” harap Yetty.
Sebelumnya, Yetty menjadi korban peluru nyasar saat hendak menjemput anaknya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Kampung Baru I, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, belum lama ini.