IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan seorang terpidana kasus penipuan bernama Al Naura Karima Pramesti dari negara Jepang.
“Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Harli menerangkan, Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Sebelum dipulangkan, Al Naura telah diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo.
Setelah diamankan, Al Naura kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.