“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp63,7 miliar,” kata Abdul.
Kemudian, Rabu (2/10/2024), penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp149 miliar.
“Penggeledahan ini baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” kata Abdul.
Selain rupiah, penyidik juga menemukan uang dari mata uang negara lain, yakni mata uang dolar Singapura senilai 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa total perkiraan barang bukti baru yang disita dalam penggeledahan pertama dan kedua adalah sebesar Rp372 miliar.
“Uang tunai yang telah diperoleh diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” ucapnya.